Text
Kedudukan hukum wanita jepang di lingkungan pekerjaan setelah PD II
Status wanita Jepang sebelurm jaman Meiji dapat dikatakan terdapat diskriminasi antara pria dan wanita. Diskriminasi tersebut disebabkan oleh terlalu ketatny a pranata-pranata dan aturan-aturan yang bersifat hirarkis, struktur kelas sosial yang ketat dan struktur politik Status wanita mulai ada kernajuan kctika memasuki jaman Meiji dimana pemerintah Meiji mengadakan restrukturisasi dalam kehidupan masyarakat, ada saat itu pemerintah memberikan kebijaksanaan pada pendidikan wanita . Adapun tujuan dalam kebijakan itu adalah agar wanita Jepang menjadi istri yang baik dan ibu yang bijaksana Tidak ada pendapat umum yang menyatakan bahwa wanita harus dilatih dalam pendidikan-pendidikan akadermis atau pengetahuan mengenai kehidupan di luar rumah Status wanita Jepang dalam masyarakat baru mengalami perbaikan yang luar biasa setelah Perang Dunia ll ketika undang-undang dasar yang disahkan pada tahun 1947 menyatakan banwa semua orang sama dihadapan hukum. Mulai saat itu diskriminasi dalam segala bidang dihapuskan.
(Pembimbing : Nani dewi s)
| skr993 | 305.409 52 PUR k | UPT Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain