Text
Undang-undang perbankan syariah : titik temu hukum Islam dan hukum nasional
Sebagaimana kita maklumi, perbankan Syariah lahir dari ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur'an (kitab suci yang diwahyukan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad Saw) dan as-Sunnah/al-Hadits (penyikapan dan pernyataan Nabi Muhammad Saw. Terhadap berbagai persoalan).
Buku ini tidak membahas tentang sumber hukum Islam tersebut, melainkan akan membahas Undang - Undang Perbankan Syariah yang telah menjadi hukum nasional. Namun, secara langsung atau tidak, sumber hukum Islam tetap memberikan roh, pengaruh, dan arahan terhadap Undang - Undang Perbankan Syariah. Akan tetapi, setelah Undang - Undang Perbankan Syariah menjadi hukum nasional, maka kita harus menjadikannya sebagai khazanah intelektual bangsa Indonesia.
Dengan cara pandang diatas, Undang - Undang Perbankan Syariah akan mempunyai pijakan yang kuat di bumi Nusantara, karena adanya integralisasi penyetubuhan antara nilai-nilai keislaman ke dalam nilai-nilai keindonesiaan.
Sasaran pembaca: mahasiswa fakultas syariah jurusan muamalah, mahasiswa S2 Prog. Studi Ekonomi Islam, Konsultan perbankan syariah Islam, praktisi bisnis perbankan Islam, dan lembaga-lembaga yang berbasis ekonomi Islam atau perbankan syariah Islam.
Dengan adanya buku ini diharapkan pembaca dengan mudah memahami berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundang-undangan terkait perbankan syariah yang berlaku di Indonesia memang merupakan hasil karya manusia sehingga bisa saja salah. Namun, dengan tekad untuk merealisasikan Alquran dan Hadis, maka peraturan perundang-undangan itu tetap merupakan sebuah ijtihad yang jika benar mendapatkan 2 pahala, jika salah mendapatkan 1 pahala.
| 0910.446 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain