Text
Hukum perbankan syariah
bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang berkekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan alinnya sesuai dengan hukum islam . bank syariah (islamic banking atau interes fee banking ) yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
| 1112.362 | 332.1 ALI h | Tersedia | |
| 1112.363 | 332.1 ALI h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain