Text
Multi Level Marketing Syariah Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Teori maqashid syari’ah pada aspek hifdzul maal (menjaga harta) dan hifdzun nafs (menjaga diri) juga penting disandingkan dengan MLM Syariah dalam rangka menolak mudarat agar harta umat Islam tetap berputar di kalangan umat Islam dan tidak berpindah kepada orang yang nonmuslim dan “mengambil maslahat terhadap problem ekonomi Islam kekinian yang akut”. Selain itu, juga untuk menjaga nafs (diri) dari penggunaan obat-obatan yang memiliki efek samping pada tubuh. Buku ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai kemungkinan-kemungkinan utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada masa Orde Baru maupun masa setelahnya.
| 2223.554 | 658.872 ASY m | UPT Perpustakaan (600) | Tersedia |
| 2223.555 | 658.872 ASY m | UPT Perpustakaan (600) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain