Text
Manajemen Penerbitan Jurnal Elektronik
Dikeluarkannya Peraturan Kepala LIPI No. 3 Tahun 2014 dan Dirjen Dikti No 1 Tahun 2014 terkait akreditasi terbitan berkala ilmiah yang menekankan bahwa jurnal yang diakreditasi mulai tahun 2014 dan efektif 1 April 2016 harus terbit dalam bentuk elektronik tentu berimbas pada perubahan paradigma para pengelola jurnal, baik editor maupun reviewer, yang terbiasa menangani terbitan jurnal elektronik. Banyak pertanyaan terkait bagaimana cara mengelola jurnal elektronik dengan baik dan benar yang ditunjukan kepada penulis selaku peneliti bidang ilmu informasi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Buku ini disusun secara runtut dan lengkap mulai dari kiteria dan kualitas jurnal, standar dan kelembagaan / infrastruktur jurnal elektronik, etika publikasi dan manajemen jurnal, manajemen penerbitan, hingga digital object identifier (DOI) dan indeksasi.
| 2324.318 | 070.5 LUK m | UPT Perpustakaan (000) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain