Text
Upacara Perkawinan Cina Hokkian Dan Dayak Di Samarinda Kalimantan Timur
Bagi orang Cina, pria yang sudah menikah berapa pun usianya dianggap sudah dewasa. Bagi orang Dayak wanita yang boleh menikah apabila sudah berumur 17 tahun dan bagi pria yang boleh menikah apabila berumur 20 tahun. Dalam suatu perkawinan ada suatu hal yang tidak mungkin bisa dihilangkan yaitu serah-serahan, Tugas ini bagi orang Cina dahulu yang melakukannya adalah mei ren selain melamar calon mempelai wanita, mei ren juga mengantarkan serah-serahan. Bagi orang Dayak, yang mengantar serah-serahan adalah orang yang sudah tua (penggawa). Pengaruh dari perkawinan campur tersebut dapat dilihat dari beberapa segi, seperti dari segi usaha orang Cina di Kalirnantan Timur ada yang membuka usaha toko kain, bengkel motor atau mobil, restoran, mal juga tempat-tempat hiburan sedangkan orang Dayak, biasanya membuat gelang, kalung, topi dari manik yang di jual atau di kirim ke Malaysia. Sehingg dengan usaha tersebut mereka bisa menjalin kerja sama agar usaha tersebut lebih maju lagi. Selain itu dapat pula dilihat dari segi sosial, kesenian dan kebudayaan. Dengan terikatnya suatu perkawinan dengan orang yang berbeda, kebiasaan yang
berbeda adapula agama yang berbeda tidak menjadi suatu
hambatan melainkan mereka masing-masing saling rnengetahui
dan menghargai akan perbedaan tersebut, juga adapula kesenian dan kebudayaan yang berbeda seperti adanya tari Gong pada orang Dayak dan pertunjukan Barongsai pada orang Cina maka menambah wawasan mereka dalam hal kesenian dan kebudayaan.
(Pembimbing : Prof. Gondomono)
| skr00407 | 392.509 51 RAH u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain